TUGAS DAN FUNGSI POKOK
Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi,
menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan (TU/laboran/teknisi/perpustakaan).
Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin.
Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebel, air, alat
laboratorium, perpustakaan.
Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
- Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
Menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, baik Wakasek, Walikelas, Ka TU, Bendahara, Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
Mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
Menyusun program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.
Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, dadakan, kegiatan ekstra kurikuler dan lain-lain.
Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
Memahami kondisi anak buah, baik guru, karyawan dan anak didik.
Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di BP3 dan masyarakat.
Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
- Mampu mengatur lingkungan kerja.
- Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang ada.
Tugas Wakil Kepala Sekolah
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
- Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Ketenagaan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Penilaian
- Identifikasi dan pengumpulan data
Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan.
Membuat laporan secara berkala.
Tugas Urusan Kurikulum
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
- Menyusun program pengajaran
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
- Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
- Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
- Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
- Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
- Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
- Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
- Melakukan supervisi administrasi akademis
- Melakukan pengarsipan program kurikulum
- Penyusunan laporan secara berkala
Tugas Urusan Kesiswaan
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka.
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental
- Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
- Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima beasiswa
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Mengatur mutasi siswa
- Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS
- Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
- Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi
- Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala
Tugas Urusan Sarana dan Prasarana
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
- Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
- Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
- Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
- Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
- Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
- Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
- Menyusun laporan secara berkala
Tugas Urusan Humas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
- Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan)
Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
Menyusun laporan secara berkala
Tugas Koordinator Tata Usaha:
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
Pengurusan administrasi sekolah
Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
Penyusunan administrasi sekolah meliputi kesiswaan dan ketenagaan
Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala
Tugas dan Fungsi Wali kelas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
Pengelolaan Kelas:
- Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
- Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Membantu pengembangan keterampilan anak didik
- Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
- Mempertinggi budi pekerti dan kepribadian anak didik
Mengetahui jumlah anak didik
Mengetahui jumlah anak didik putra (Pa)
Mengetahui jumlah anak didik putri (Pi)
Mengetahui nama-nama anak didik
Mengetahui identitas lain dari anak didik
Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik (tentang pelajaran, status social/ekonomi, dan lain-lain).
- Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
- Kerajinan, ketekunan, dan kesantunan
- Kepribadian/tatib
- Dan lain-lain
- Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
- Pemberitahuan , pembinaan, dan pengarahan
- Peringatan secara lisan
- Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
- Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
- Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
- Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
- Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:
- Denah tempat duduk anak didik
- Papan absensi anak didik
- Daftar Pelajaran
- Daftar Piket
- Buku Absensi
- Buku Jurnal kelas
- Tata tertib kelas
Penyusunan dan pembuatan statistic bulanan anak didik
Pengisian DKN dan Daftar Kelas
Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
Pencatatan mutasi anak didik
Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
Tugas dan Fungsi Guru Pembimbing (BP/BK)
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
- Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar
Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling
Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
Pustakawan Sekolah
Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:
Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
Pelayanan perpustakaan
Perencanaan pengembangan perpustakaan
Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
Inventarisasi dan pengadministrasian
Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
Menyusun tata tertib perpustakaan
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
Laboran
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
- Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
- Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
- Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium
- Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium
- Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala
Tugas Pokok dan Fungsi Guru
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
- Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
Mengisi daftar nilai anak didik
Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam
proses pembelajaran
Membuat alat pelajaran/alat peraga
Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
Mengadakan pengembangan program pembelajaran
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
Tugas Guru Piket/Jaga:
Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval
Pada jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon
Mencatat: guru dan siswa yang terlambat, guru dan siswa yang pulang belum waktunya, kelas yang pulang sebelum waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikan
Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat, dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas
Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah
KODE ETIK PENDIDIK
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
- Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri
Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik
Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas sampingan
Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja
Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
Menjadi teladan dalam berperilaku
Berprakarsa
Memiliki sifat kepemimpinan
Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan
Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat
Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan
Mengembangkan profesi secara kontinu
Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi
Tata Tertib Guru dan Karyawan/Pegawai
Hari Dinas selama 6 hari kerja
Selambat-lambatnya hadir 5 menit sebelum bel masuk
Mempersiapkan sarana dan kelengkapan
Mengisi daftar hadir saat dating dan pulang
Mengisi jurnal kegiatan sehari-hari
Mengumpulkan jurnal kegiatan setiap hari sabtu siang
Melakswanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah dibuat
Melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala
Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:
· Ada pemberitahuan (surat, kurir, telepon)
· Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari)
· Memberikan/mengirimkan tugas mengajar bagi guru melalui guru piket
Memakai seragam bebas rapi.
Mengikuti upacara bendera setiap hari senin/hari besar nasional
Melaksanakan tugas menjadi pembina upacara sesuai dengan jadwal
Catatan:
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur kemudian